Minggu, 10 Januari 2010

Pengertian Bursa Efek

Pengertian bursa efek adalah suatu system convenant yang terorganisir dengan mekanisme resmi untuk mempertemukan penjual efek (pihak deficit dana) dengan pembeli efek (pihak yang surplus dana) secara langsung atau melalui wakil-wakilnya. Fungsi dari bursa efek adalah menciptakan pasar secara terus-menerus bagi efek yang telah ditawarkan kepada masyarakat, menciptakan harga wajar bagi efek yang bersangutan melalui mekanisme pasar, membantu pembelanjaan (pemenuhan dana) dunia usaha melalui penghimpunan dana masyarakat dalam pemilikan saham-saham perusahaan(Hartri,2008:2).

Menurut Husnan (1998), di dalam bukunya ia menjelaskan bahwa bursa efek adalah perusahaan yang jasa utamanya adalah mneyelanggarakan kegiatan perdagangan sekuritas di pasar sekunder.

UU yang mengatur tentang pasar modal (UU Republik Indonesia no. 8 / 1995) juga mencantumkan pengertian bursa efek, yaitu pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak yang lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.

sumber:  www.chian-vicasson.blogspot.com

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Ketikkan saran dan komentar anda. Walaupun singkat tetapi saran dan komentar yang anda berikan sangat berarti buat blog ini. Silahkan beri Komentar anda dengan mengisi boxs dibawah ini. Jika tidak mempunyai Akun, pilih ANONIM/ANONYMOUS. Terima Kasih Banyak Telah Mengunjungi Blog ini.

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda